Alokasi Anggaran Dipastikan Sudah Sesuai Ketentuan
Ia menambahkan, terkait pengelolaan anggaran gaji dan TPP dilakukan berdasarkan data kepegawaian, kelas jabatan, serta kebutuhan masing-masing perangkat daerah sehingga proses penganggarannya dapat dipertanggungjawabkan.
Nur Indah berharap penjelasan mengenai tahapan penganggaran dan pembayaran tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai penggunaan anggaran PPPK di lingkungan Pemprov Kaltara.
“Yang terpenting, hak pegawai tetap kita perhatikan. Pemerintah terus memastikan pembayaran gaji dan TPP dilaksanakan sesuai mekanisme dan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.
(dkisp)
