BUPATI NUNUKAN TEKANKAN PERCEPATAN PROGRAM DAN EVALUASI KINERJA OPD DALAM RAKORDAL TRIWULAN III

Oplus_131072

Oplus_131072

PROKOMPIM – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE., M.M. membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pembangunan Daerah Triwulan III Tahun 2026 di Lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, Senin (26/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Nunukan Hermanus, S.Sos., Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Drs. H. Raden Iwan Kurniawan, MAP, para staf ahli, asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Nunukan, serta Kepala Tim Pengawal Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) beserta anggota.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan Sabri menegaskan bahwa Rakordal merupakan forum strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan, realisasi anggaran, dan capaian kinerja perangkat daerah hingga Triwulan III. Evaluasi tidak hanya berfokus pada serapan anggaran, tetapi juga kualitas pelaksanaan program dan manfaatnya bagi masyarakat.

“Setiap rupiah APBD harus menghasilkan perubahan nyata dalam meningkatkan pelayanan publik, memperkuat perekonomian, mengurangi kemiskinan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan,” tegasnya.

Bupati meminta seluruh kepala perangkat daerah, khususnya pengampu program prioritas dan Program Strategis Nasional (PSN), segera mempercepat pelaksanaan kegiatan agar target dapat tercapai hingga akhir tahun anggaran. Ia mengingatkan agar keterlambatan penyelesaian kegiatan pada tahun sebelumnya tidak kembali terulang dan menjadi beban pada tahun berikutnya.

Bupati juga menekankan pentingnya Penilaian Kinerja Organisasi (PKO) sebagai instrumen untuk mengukur capaian dan mengevaluasi efektivitas pengelolaan perangkat daerah. Hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi dasar perbaikan kinerja dan pembinaan pejabat sesuai ketentuan yang berlaku.

“PKO harus menjadi cermin yang objektif bagi kita untuk melihat perangkat daerah mana yang telah menunjukkan kemajuan dan mana yang masih berjalan di tempat. Kita harus berani melihat kekurangan, mengidentifikasi hambatan, dan mengambil langkah perbaikan secara terukur,” ujarnya.

Ia meminta Sekretaris Daerah bersama tim terkait mempersiapkan penerapan PKO mulai 2027, termasuk mengkaji keterkaitannya dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai ketentuan yang berlaku. Bupati juga mendorong transformasi digital melalui penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah.

“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Jangan sampai kita mendorong masyarakat beralih ke pembayaran digital, tetapi kita sendiri belum menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.

Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Drs. H. Raden Iwan Kurniawan, MAP., dalam laporannya memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, meliputi capaian program prioritas, realisasi anggaran, serta kinerja perangkat daerah hingga Triwulan III.

Ia menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai perencanaan dan target yang telah ditetapkan, sekaligus mengidentifikasi kendala yang perlu segera ditindaklanjuti.

Salah satu perhatian utama adalah penerapan aplikasi elektronik monitoring dan evaluasi (e-Monev). Berdasarkan laporan, penginputan indikator kinerja dan subkegiatan oleh perangkat daerah belum sepenuhnya tuntas. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta segera melengkapi dan memperbaiki data agar informasi dalam aplikasi sesuai dengan kondisi riil pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Selain kelengkapan data, percepatan realisasi anggaran dan penyelesaian kegiatan juga menjadi perhatian. Perangkat daerah perlu meningkatkan konsistensi pelaksanaan program, memperkuat koordinasi, serta memastikan setiap kegiatan berkontribusi terhadap pencapaian target pembangunan daerah.

Melalui Rakordal Triwulan III ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti hasil evaluasi dengan langkah konkret, meningkatkan akuntabilitas pelaporan, dan mempercepat pelaksanaan program agar target pembangunan Tahun 2026 tercapai serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(PROKOMPIM)