Dua Kali Gagalkan Penyelundupan, Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad Amankan Ratusan Miras
NUNUKAN – Upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal di wilayah perbatasan kembali digagalkan. Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad melalui Pos Dalduk Tembalang mengamankan ratusan botol dan kaleng miras dari dua mobil travel dalam dua hari berbeda di Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.
Hasil pengamanan tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad Letkol Kav Dian Kriswijaya, S.I.P., dalam acara konferensi pers di Markas Komando Taktis (Kotis) Satgas Pamtas Nunukan, Selasa (27/10/2026).
Dansatgas Dian mengatakan, pengamanan itu merupakan hasil kewaspadaan dan ketelitian personel saat memeriksa kendaraan di wilayah perbatasan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kewaspadaan personel dalam melaksanakan pemeriksaan di pos perbatasan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan barang bukti,” ujarnya.

Penangkapan pertama terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 05.00 WITA. Petugas jaga Pos Dalduk Tembalang menghentikan mobil travel Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi AU 1729 AD yang dikemudikan Said (26), warga Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan tumpukan kardus miras di bagian belakang mobil. Setelah dihitung, terdapat 6 kardus Atlas sebanyak 72 botol, 40 kardus Anggur Merah sebanyak 480 botol, 10 kardus Bir Bintang sebanyak 120 botol, dan 3 kardus Bir Singaraja sebanyak 36 botol.
Sekitar pukul 05.30 WITA, kendaraan beserta barang bukti dibawa ke Pos Tembalang untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Barang bukti kemudian disimpan di pos untuk diserahkan ke Makotis Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad serta dilaporkan kepada Satpol PP Nunukan.
Sehari berselang, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA, petugas kembali mengamankan miras dari mobil travel Toyota Avanza warna putih nomor polisi DD 1857 VP yang dikemudikan Mujianto (34), warga Desa Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi.
Dari dalam mobil tersebut, petugas menemukan 10 kis Bir Anchor sebanyak 240 kaleng yang dibawa dari Sebuku menuju Malinau.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan di pos untuk diserahkan ke Makotis Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad, untuk selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Nunukan.
Dari dua penangkapan itu, total barang bukti yang diamankan yakni 120 botol Bir Bintang, 480 botol Anggur Merah, 72 botol Atlas, 36 botol Bir Singaraja, dan 240 kaleng Bir Anchor.
Penindakan ini menjadi bukti komitmen Satgas Pamtas dalam menjaga wilayah perbatasan dari peredaran miras ilegal yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.
(*/Nn)
