KPPG Kelas I BGN Provinsi Kalimantan Utara Audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan
Oplus_131072
NUNUKAN- Wakil bupati Nunukan Hermanus S Sos menerima kunjungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kelas I BGN Provinsi Kalimantan Utara. Rombongan KPPG Kelas I BGN Provibsi Kalilantan Utara ini dipimpin langsung oleh Kepala KPPG Kelas I Badan Gizi Nasional provinsi Kaltara Dr. Harjito B, S.STP, M.Si. Kunjungan diterima langsung oleh wakil bupati Nunukan di ruang kerja Wakil Bupati Nunukan, Selasa, 27/10/2026.
Sebelumnya rombongan KPPG Kaltara telah mengadakan pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Utara dan untuk pertama kalinya setelah dilantik sebagai Kepala KPPG Kelas I BGN Kaltara Dr. Harjito melakukan kunjungan ke Kabupaten Nunukan.
Dalam kunjunganya kali ini, Harjito memperkenalkan KPPG Kelas I BGN Provinsi Kalimantan Utara yang berugas dan berkomitmen memberikan dukungan dalam bentuk apapun untuk pelaksaan pemenuhan gizi dan makanan sehat bagi anak-anak dan peserta didik yang ada di kabupaten Nunukan.
Lanjut dikatakannya, KPPG kelas I BGsn Provinsi Kalimantan Utara siap menerima masukan, kritikan dan koreksi terkait dengan kinerja, pelayanan dan tanggung jawab yang telah dipercayakan pemerintah kepada KPPG Kelas I Kalimantan Utara.
Lanjut disampaikan, sampai saat ini jumlah SPPG di Kalimantan Utara berjumlah 102 dan untuk wilayah Nunukan sejumlah 15 SPPG yang diharapkan dengan jumlah tersebut pemenuhan makanan gizi gratis di wilayah Nunukan bisa tercukupi.
Harjito menyampaikan komunikasi, koordinasi, kerjasama dan sinergitas antara KPPG,, SPPG, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah sangat diperlukan untuk peningkatan mutu dan pelayanan dari MBG melalui SPPG dan KPPG yang ada.
Dalam kesempatan ini Wakil Bupati Nunukan Hermanus menyambut baik kehadiran KPPG Kelas I Kalimantan Utara. Lanjut Hermanus berharap agar KPPG Kaltara bisa terus melakukan komunikasi yang intensif kepada dinas-dinas tekait seperti dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dinas pertanian Ketahanan Pangan serta melibatkan Kementerian Agama dalam hal ini guna kelayakan dan legalitas halal dari MBG yang diberikan.
(PROKOMPIM)
