Bupati Nunukan Terbitkan Aturan Tegas: Harga TBS Sawit Wajib Sesuai Acuan Resmi
Nunukan – Demi melindungi kesejahteraan ribuan petani kelapa sawit, Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Irwan Sabri mengeluarkan kebijakan tegas melalui Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026. Aturan ini mengatur ketentuan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari pekebun agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Diterbitkan pada 3 Juni 2026, surat edaran ini secara khusus ditujukan kepada seluruh manajemen pabrik pengolahan sawit yang beroperasi di wilayah Nunukan. Di dalamnya, Bupati menegaskan larangan menentukan harga jual secara sepihak yang berpotensi merugikan petani. Sebagai gantinya, harga pembelian wajib mengacu pada standar yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
“Kami meminta Camat, unsur muspika, hingga kepala desa turun langsung memantau di lapangan. Pastikan harga yang dibayarkan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Irwan saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Selain mengatur harga, kebijakan ini juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban daerah. Setiap permasalahan yang muncul diharapkan diselesaikan melalui jalan musyawarah demi keberlangsungan sektor perkebunan yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.
Untuk periode transaksi bulan Juni 2026, rincian harga acuan disesuaikan dengan usia tanaman:
– Tertinggi: Rp3.362,20 per kilogram untuk tanaman berusia 10–20 tahun
– Terendah: Rp2.916,56 per kilogram untuk tanaman berusia 3 tahun
Menurut Bupati, aturan ini disusun sebagai tanggapan atas banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan penurunan harga beli yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak wajar. “Kebijakan ini bentuk komitmen kami agar petani tidak dirugikan, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap aturan ini dapat menciptakan sistem perdagangan yang adil dan berkelanjutan. Di sisi lain, Irwan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaannya.
“Saya mengimbau semua pihak untuk ikut memantau. Gejolak harga yang belakangan ini muncul harus segera diatasi agar kesejahteraan petani tetap terjaga dan ekonomi daerah terus tumbuh,” pungkasnya.
[bd/admin]
