Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Mulai dari Narkotika Hingga Perdagangan Orang

WhatsApp Image 2026-06-04 at 16.35.39

Nunukan – Sebagai wujud pelaksanaan putusan hukum yang sudah sah, Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, menggelar pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor Kejari setempat pada Kamis, 4 Juni 2026.

Seluruh barang yang dimusnahkan berasal dari 47 kasus yang diselesaikan sepanjang periode Februari hingga April 2026. Perinciannya meliputi 19 kasus narkotika, 5 kasus penganiayaan, 6 kasus pencurian, 8 kasus pencabulan, 2 kasus perdagangan, 1 kasus asusila, 4 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta 1 kasus kebakaran.

Berbagai jenis barang ikut dimusnahkan, di antaranya sabu-sabu seberat 6,94 gram, 119 peralatan rumah tangga, serta 28 potong baju dan 36 celana. Barang-barang sitaan ini berasal dari beragam kasus, mulai dari penyalahgunaan obat terlarang, tindak kekerasan, gangguan ketertiban, hingga kejahatan perdagangan manusia.

Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kewajiban lembaganya sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Selain menjalankan amanat undang-undang, langkah ini juga bertujuan mencegah penumpukan barang sitaan di gudang penyimpanan yang sudah cukup padat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan juga menjadi langkah antisipasi agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan, rusak, atau hilang karena kelalaian penyimpanan. “Ini penting agar penegakan hukum berjalan bersih, terpercaya, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tegasnya.

Proses pelaksanaannya mengacu pada Pedoman Pemulihan Aset Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2025, dengan metode yang disesuaikan agar barang tersebut tidak bisa difungsikan kembali. Narkotika jenis sabu dilarutkan ke dalam air, alat hisapnya dihancurkan lalu dibakar, peralatan rumah tangga dipecah dengan mesin gerinda, sedangkan pakaian, tas, dan perlengkapan lainnya dibakar habis.

“Sisa hasil pemusnahan nantinya akan diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir Nunukan dan dihancurkan kembali menggunakan alat berat bersama Dinas Lingkungan Hidup. Kami pastikan tidak ada yang tersisa sehingga benar-benar aman dari penyalahgunaan,” pungkas Burhanuddin.

#padli/admin