Gubernur Terima Aspirasi 10 Desa Terkait Persoalan MHA Desa Tujung

B1317967-274B-4CBB-808E-8DBF122A2FDE-1024x683

masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan dan aspirasi pembangunan.

“Silakan juga disampaikan kepada DPRD, karena di sana ada perwakilan masyarakat. Kita semua tentu ingin persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi yang mewakili 10 desa, Paltison, menyampaikan harapan agar persoalan terkait MHA Desa Tujung dapat dikaji kembali secara menyeluruh dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dari desa-desa yang terdampak.

Menurutnya, penyelesaian yang baik diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial di kemudian hari.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana. Yang terpenting, jangan sampai menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” kata Paltison.

Adapun 10 desa yang menyampaikan aspirasi tersebut berasal dari Kecamatan Sebuku, Sembakung dan Sembakung Atulai. Dari Kecamatan Sebuku meliputi Desa Kunyit, Tetaban, Melasu Baru, Bebanas, dan Lulu. Sementara dari Kecamatan Sembakung meliputi Desa Pagar, Labuk, Butas Bagu, Lubok Buat, dan desa Katul di Kecamatan Sembakung Atulai.

Melalui dialog dan koordinasi lintas pemerintahan, Pemprov Kaltara berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara bertahap, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat serta menjaga kondusivitas di Kabupaten Nunukan.

(dkisp)