Rakor Sinkronisasi Basis Data UMKM Tingkat Kecamatan, Bupati Nunukan Tekankan Sinkronisasi Data dan Kemudahan Perizinan

IMG_20261029_212423

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan memperkuat pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui sinkronisasi data, kemudahan perizinan, serta peningkatan peran pemerintah kecamatan.

Hal tersebut menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Nunukan Tahun 2026, dengan agenda Sinkronisasi Basis Data UMKM Tingkat Kecamatan dan Penguatan Peran Pemerintah Kecamatan dalam Memfasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro.

Kegiatan dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Nunukan, H. Muhammad Amin, SH yang mewakili Bupati Nunukan. Rakor diikuti para camat, perangkat daerah terkait, TP PKK, lembaga pendukung, serta pelaku UMKM.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pengembangan UMKM merupakan bagian penting dari upaya pemerintah membantu masyarakat memperkuat ekonomi keluarga. Karena itu, pendataan dan pelayanan harus dilakukan secara tepat agar kebutuhan pelaku usaha dapat diketahui dan ditindaklanjuti.

“Ketika kita berbicara tentang pengembangan UMKM, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang peran pemerintah dalam membantu masyarakat memperkuat ekonomi keluarganya,” ujar Bupati.

Ia meminta pemerintah kecamatan memastikan seluruh pelaku UMKM terdata, termasuk usaha yang belum tercatat, serta aktif menjangkau masyarakat untuk memberikan informasi dan pendampingan.

Bupati juga menekankan bahwa kemudahan perizinan harus disertai penjelasan prosedur dan bantuan kepada masyarakat.

“Memberikan kemudahan bukan berarti mengabaikan aturan. Kemudahan berarti prosedurnya dijelaskan dengan baik, informasinya mudah diperoleh, dan masyarakat mendapatkan pendampingan sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.

Menurut Bupati, pemerintah kecamatan memiliki peran strategis sebagai penghubung masyarakat dengan perangkat daerah. Ia berharap rakor menghasilkan langkah konkret dalam pembaruan data, koordinasi, dan peningkatan pelayanan.

“Kita mungkin tidak bisa menyelesaikan seluruh persoalan pelaku UMKM sekaligus. Namun, kita bisa memulainya dengan data yang benar, komunikasi yang baik, pelayanan yang mudah, dan pendampingan yang berkelanjutan,” tutupnya.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan yang diwakili Kepala Bidang UMKM, Mardiana, S.STP, menyampaikan bahwa rakor membahas tiga agenda utama, yakni sosialisasi aplikasi SAPA UMKM, sinkronisasi data, dan penguatan peran kecamatan dalam fasilitasi perizinan usaha mikro.

Agenda pertama, sosialisasi aplikasi SAPA UMKM yang merupakan pembaruan dari sistem pendataan sebelumnya, SIDT UMKM. Melalui aplikasi berbasis Android ini, pelaku usaha dapat mengisi dan memperbarui profil secara mandiri serta mengakses informasi terkait program dan peluang dukungan dari kementerian.

Narasumber dari Kementerian UMKM RI, Ahmad Fauzi, mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom menjelaskan penggunaan aplikasi berikut fitur-fiturnya. Pemerintah kecamatan diharapkan membantu menyebarluaskan informasi agar semakin banyak pelaku UMKM memanfaatkan aplikasi tersebut.

Agenda kedua, sinkronisasi basis data UMKM Kabupaten Nunukan yang saat ini tercatat sebanyak 15.688 unit usaha, Data akan dibagikan kepada seluruh kecamatan untuk diverifikasi dan diperbarui, termasuk usaha yang sudah tidak aktif, pelaku usaha yang meninggal dunia, serta UMKM yang belum masuk dalam pendataan.

Mardiana menjelaskan, penyelarasan data kabupaten dan kecamatan diperlukan agar perencanaan pembinaan lebih tepat sasaran. Mulai 2027, dinas juga merencanakan penghitungan persentase UMKM produktif secara triwulanan.

“Melalui sinkronisasi ini, kami berharap data kecamatan selaras dengan data kabupaten sehingga dapat menjadi dasar perencanaan dan pengukuran UMKM produktif secara lebih akurat,” jelasnya.

Agenda ketiga, penguatan peran kecamatan dalam memfasilitasi perizinan usaha mikro, khususnya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Meski pengurusan NIB dapat dilakukan secara mandiri, sebagian pelaku UMKM masih membutuhkan bantuan dalam pengisian data dan proses pengajuan. Untuk itu, pemerintah kecamatan diharapkan menjadi penghubung dan membantu masyarakat memperoleh informasi serta pendampingan.

Dalam sesi tersebut, narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Plt. Kepala DPMPTSP Kab Nunukan Muhammad Firnanda S.STP MP menjelaskan tata cara pengurusan NIB melalui OSS.

Rakor juga dirangkaikan dengan penyerahan piagam penghargaan kepada mitra dan kecamatan atas kontribusi dalam mendukung peningkatan kapasitas UMKM.

Penghargaan diserahkan oleh H. Muhammad Amin SH kepada TP PKK Kabupaten Nunukan, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Kecamatan Sebuku, dan Kecamatan Sebatik Tengah.

Mardiana menyampaikan, dukungan para mitra tidak hanya berupa kehadiran dalam kegiatan, tetapi juga kontribusi nyata, seperti membantu kebutuhan pelaksanaan kegiatan, fasilitasi narasumber, dan dukungan peningkatan kapasitas pelaku UMKM.

Dinas berharap apresiasi tersebut mendorong perangkat daerah, pemerintah kecamatan, dan mitra untuk terus memperkuat kolaborasi dalam pengembangan UMKM.

Dinas juga berharap pengembangan UMKM dapat menjadi perhatian dalam program kecamatan tahun 2027, dengan menyesuaikan kemampuan anggaran dan kebutuhan masyarakat.

Melalui rakor ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap terwujud data UMKM yang lebih akurat, koordinasi yang semakin kuat, serta pelayanan perizinan yang mudah dan merata.

Sinergi pemerintah kabupaten, kecamatan, perangkat daerah, dan mitra diharapkan mampu memperkuat usaha masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan secara berkelanjutan.

(Prokompim)