Sekprov Kaltara Minta RAD Kelanjutusiaan Terukur dan Tepat Sasaran
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mematangkan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelanjutusiaan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penduduk lanjut usia (lansia) dan memastikan kesiapan kebijakan yang berpihak pada kelompok tersebut.
Upaya ini dibahas dalam Lokakarya Pra-Finalisasi dan Penyelarasan Substansi RAD Kelanjutusiaan Provinsi Kaltara yang dibuka Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., di Aula Pertemuan Kantor Gubernur, Selasa (27/10).
Berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2026 yang menjadi acuan penyusunan RAD, jumlah penduduk Kaltara berusia 60 tahun ke atas mencapai 58.394 jiwa atau sekitar 7,5 persen dari total populasi. Angka tersebut diproyeksikan meningkat menjadi 109.830 jiwa pada 2035.
Sekprov menyampaikan, peningkatan jumlah lansia perlu diantisipasi melalui optimalisasi layanan kesehatan, penguatan perlindungan sosial, penyediaan lingkungan ramah lansia, serta dukungan keluarga dan masyarakat.
“Peningkatan jumlah penduduk lanjut usia mutlak perlu diikuti dengan kesiapan instrumen kebijakan, optimalisasi layanan kesehatan, penguatan jaring perlindungan sosial, penciptaan lingkungan fisik yang ramah lansia, serta dukungan dari keluarga dan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Dalam penyusunan RAD, ia menekankan tiga fokus utama, yakni penetapan program dengan indikator dan target terukur, penguatan koordinasi lintas sektor dan pemerintahan, serta perlindungan inklusif bagi lansia rentan, termasuk kelompok dengan keterbatasan ekonomi, penyandang disabilitas, dan masyarakat di wilayah terpencil maupun perbatasan.
Ia juga meminta perangkat daerah memastikan keakuratan data, kejelasan penanggung jawab program, serta target pelaksanaan yang realistis.
RAD diharapkan menjadi pedoman operasional yang terintegrasi dalam perencanaan dan penganggaran daerah melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lokakarya ini diharapkan menghasilkan draf rancangan peraturan gubernur (Ranpergub) dan RAD yang selaras, matriks rencana aksi tervalidasi, serta kesepakatan tindak lanjut sebagai dasar finalisasi dan harmonisasi hukum.
“Keberhasilan sebuah kebijakan kelanjutusiaan pada akhirnya tidak akan dinilai dari seberapa tebal dokumen yang kita cetak, melainkan dari manfaat empiris yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Melalui RAD yang terarah dan inklusif, Pemprov Kaltara berharap lansia memperoleh akses layanan yang lebih mudah, perlindungan yang lebih kuat, serta kesempatan hidup mandiri dengan hak dan martabat yang terjaga.
(dkisp)
